Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menegaskan agar para pecandu tidak perlu dipenjara. Selain tidak menyelesaikan masalah, Lembaga Pemasyarakatan (LP) juga sudah kelebihan penghuni sehingga malah membuat masalah baru.
Sikap MA itu dituangkan dalam pertimbangan kasasi Nomor 502K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Yusep Pandra. Pria kelahiran 30 Agustus 1984 itu didudukkan di kursi pesakitan dengan barang bukti 0,38 gram.
Warga Supat, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) itu dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Pada 9 November 2017, Yusep dihukum 17 bulan penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 16 Januari 2018.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap pada keyakinannya bila Yusep layak dihukum 3 tahun penjara. Apa kata MA?
"Pemidanaan yang berat bagi terdakwa selaku penyalahguna narkotika tidak menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya menimbulkan masalah baru di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata majelis dalam berkas salinan sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (23/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.
"Yaitu menimbulkan masalah antar para nara pidana narkotika di LP. Seringkali terjadi perkelahian dan kerusuhan massal. Penyebabnya karena LP sudah kelebihan narapidana, terutama narapidana narkotika, khususnya penyalahguna," ujar majelis dengan suara bulat.
Menurut MA, seharusnya pecandu dihukum sesuai dengan kedudukannya sebagai penderita penyakit dan harus diobati, bukan ditempatkan sebagai penjahat/kriminal.
"Pemidanaan berat bagi terdakwa sebagai penyalahguna narkotika dipastikan tidak akan menyembuhkan terdakwa dari penyalahguna narkotika. Bahkan terdakwa dapat terpengaruh dengan para bandar yang ada di LP. Setelah keluar dari LP bukan lagi sebagai penyalahguna tetapi sebagai pengedar, bandar atau penjual narkotika," papar majelis.
Hal itu juga sudah pernah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 Tahun 2010 jo Perma Nomor 3 Tahun 2011. Atas hal itu, MA keberatan memperberat hukuman Yusep.
"Menolak permohonan kasasi pada kejaksaan," putus majelis dengan suara bulat.(dtc)