Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, setiap warga negara yang jadi pecandu narkoba punya hak untuk rehabilitasi. Meski demikian, dia menegaskan rehabilitasi tidak serta merta menghilangkan tindak pidana yang terjadi.
"Ya setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, maka kalau dia menggunakan atau pecandu narokoba wajib direhabilitasi. Jadi setiap orang punya hak rehabilitasi. Namun hak rehabilitasi itu tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Nunung saat ini menjadi tersangka. Arman mengatakan, ketika Nunung diperiksa di hadapan penyidik, bersamaan dengan itu juga dilakukan pemeriksaaan atau asesmen terpadu untuk mendalami lebih jauh.
"Nah berdasarkan asesmen inilah nanti akan ditentukan tingkat keparahannya, berapa lama dia menggunakan, jenis apa yang dipakai, kemudian apakah yang bersangkutan ini terlibat jaringan atau adalah pengedar atau juga bandar," jelas Arman.
"Kalau dia terlibat jaringan, sebagai pengedar atau bahkan bandar seperti yang saya bilang tadi, maka di samping asesment untuk memulihkan kesehatannya maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang pengadilan. Tetapi kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan sebagai bandar maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama? Itu nanti tergantung dari hasil asesmen dan keputusan dokter dan konseler yang menangani," sambungnya.
Jika asesmen dilakukan, akan dilakukan pendalaman atas pengakuan Nunung yang sebelumnya menyebut sudah 20 tahun mengonsumsi narkoba.
"Untuk hasil asesmen terpadu akan dievaluasi apakah betul Nunung memakai narkoba 20 tahun secara beruntun atau 20 tahu itu ada jeda yang dilakukan. Dari hasil asesmen itu menjadi pegangan penyidik untuk melakukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Terkait asesmen terhadap Nunung, Arman mengaku sudah berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu. Hingga tadi malam dia menyebut BNN belum menerima informasi mengenai pengacara Nunung, Sandy Arifin, yang berencana mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap kliennya itu.(dtc)