Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari angkat bicara mengenai pembangunan 75 kios di Pusat Pasar. Apalagi, dalam persoalan tersebut suaminya, Beny Sihotang yang merupakan Direktur Utama PD Pasar sebelumnya dibawa-bawa.
Menurutnya, dari zaman Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar tidak diperkenankan.
"Bahkan dari zaman Wali Kota pak Bahtiar Djafar sudah tidak boleh dibangun kios di sana, karena itu fasilitas umum," katanya saat rapat di ruang Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7/2019).
Meski begitu, ia tidak mau terlalu menyalahkan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. "Mana mungkin pak Rusdi mau bangun kios yang dilarang, kalau tidak ada sesuatu," tuturnya.
Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen mengungkapkan kebijakan Direksi PD Pasar yang membangun 75 kios di Pusat Pasar keliru. "Pembangunan 75 kios salah karena tidak mendapat persetujuan badan pengawas," tuturnya.
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya belum diberikan kesempatan untuk menjawab tudingan Dame Duma Sari. Saat berita ini dimuat rapat masih berlangsung.