Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis dari teras rumah. Dalam pengungkapan itu, 3 orang ditangkap, dan satu diantaranya terpaksa ditembak, karena mencoba melawan saat penangkapan.
Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasubdit III/Umum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tiga pelaku itu masing-masing, Riyan Pratama alias Riyan (20), Rudy Hartono alias Penyuk (29) dan Jhosua Adytia Wiranta Sinambela (22) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Ketiganya ditangkap atas laporan nomor LP/510/K/SPKT/Sek Medan Area dan LP/92/VII/2019/Res Ds/Sek Namo Rambe.
"Untuk sementara ada 2 laporan yang kita terima," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut Donald menjelaskan, para pelaku ini bila beraksi selalu mengincar sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah. "Mereka ini, spesialis curanmor di teras rumah korban dan beraksi pada malam hari," jelasnya.
Donald menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, personil Subdit III/Umum Direktorat Polda Sumut kemudian bergerak cepat untuk mengejar para pelaku. "Kita kumpulkan bukti-bukti dan mintai keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun dapat mengetahui identitas pelaku. "Awalnya kita tangkap Riyan di Jalan Jermal. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku beraksi tidak sendiri melainkan dengan tersangka Jhosua. Sedangkan satu orang tersangka Rudi Hartono diamankan di Polsek Medan Area," sebut Donald.
Saat dilakukan pengembangan lagi, tutur Donald, seorang tersangka yakni Riyan mencoba kabur. Petugas yang sudah memberi tembakan peringatan, tidak digubris oleh Riyan.
"Sehingga anggota terpaksa melumpukan kakinya dengan timah panas," sebutnya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kata Donald, para tersangka sudah delapan kali beraksi. Kedelapan TKP itu ialah di Jalan Rahmadsyah, Namo Rambe, Simalingkar, Jermal, Seksama, Pajak Pakam, Helvetia dan Pasar XII Tembung.
"Setelah kita kembangkan korban yang di Jalan Rahmadsyah sudah buat laporan ke Polsek Medan Area dan Namo Rambe buat laporan di Polsek Namo Rambe. Kedua laporan itu sudah dilimpahkan ke Polda Sumut. Tapi masih kita kembangkan lagi untuk mencari TKP atau korban lain," imbuhnya.
Menurut Donald, komplotan ini sudah terbilang profesional. Pasalnya, para pelaku selalu beraksi menggunakan alat-alat lengkap dan tidak memakan waktu lama bila beraksi.
"Mereka bisa membakar gembok pagar dengan alat yang sudah dipersiapkan dan memotong gembok dengan gunting besi," sebutnya.
Bahkan, sebutnya, para pelaku selalu membawa parang bila beraksi. "Jadi pengakuan tersangka, parang itu digunakan kalau aksinya dipergoki warga atau korbannya," terangnya.
Polisi sendiri tambah Donald, saat ini masih mengejar 4 pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui. "Tersangka kalau beraksi selalu berdua. Tapi pasangannya beraksi selalu berganti-ganti," ucapnya.
Untuk itu terhadap pelaku, lanjut dia, akan dikenakan pasal pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan. "Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 gembok, 1 anak kunci gembok, 2 kunci sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 anak kunci letter T, parang, gunting besi ukuran besar, alat pembakar," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Riyan mengaku, modus kejahatan yang dilakukannya dengan cara membakar gembok teras yang diperolehnya dari pedagang bakso. Adapun hasil kejahatannya akan digunakan untuk membeli narkoba.
"Setelah dibakar gemboknya terbuka sendiri. Hasil pencurian untuk beli sabu-sabu," ujarnya.