Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Sekretariat Pers Mahasiswa (Persma) SUARA Universitas Sumatra Utara (USU) yang berada di kompleks Kampus USU, Jalan Dr Mansyur, Padang Bulan, Medan, Senin (22/7/2019) dibongkar pihak rektorat. Petugas membongkar jendela, pintu, dan atap sekretariat dengan alasan akan dilakukan renovasi. Selain dibongkar, pihak rektorat juga menempel kertas bertuliskan "Dilarang Masuk".
"Senin semalam dibongkar. Mereka sarankan seluruh aset SUARA USU dipindahkan ke Markas Komando Satuan Pengamanan USU," kata mantan Pemimpin Redaksi Persma SUARA USU, Widiya Hastuti kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (23/7/2019)
Widya mengatakan, pembongkaran sekretariat Persma SUARA USU telah melanggar hak-hak anggota SUARA USU sebagai mahasiswa dan pers mahasiswa. Apalagi sambung Widiya, pada 5 Juli lalu, ia dan Yael Stefani Sinaga (Mantan Pemimpin Umum) menggugat putusan Rektor USU Nomor 1319/UN5.1.5.R/SK/KMS/2019 mengenai pemberhentian 18 pengurus SUARA USU ke PTUN Medan dengan nomor gugatan 202/G/2019/PTUN-MDN.
"Berdasarkan gugatan tersebut seharusnya rektorat tidak melakukan pembongkaran apapun terhadap sekretariat SUARA USU," katanya.
Humas USU, Elvi Sumanti yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengatakan, sekretariat SUARA USU itu memang sedang dalam renovasi. Hal itu merupakan kebijakan Biro Aset USU.
"Itu kebijakan Biro Aset," kata Elvi singkat. Ditanya fungsi sekretariat itu nantinya, Elvi tidak memberikan komentar.
Sekadar mengingatkan kembali, sekretariat Persma SUARA USU diambil alih oleh pihak rektorat setelah sebelumnya pengurusnya diberhentikan. Hal itu sebagai buntut dari pemuatan konten di portal SUARA USU yang dinilai rektorat bermuatan pornografi. Pengosongan sekretariat itu berlangsung sejak 28 Maret 2019 lalu. Setelah pengurus yang baru dibentuk, sekretariat Persma SUARA USU pindah ke Biro Rektor Lantai I.