Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan dirinya selalu memberi izin kepada kepala daerah yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia meyakini kunjungan kerja yang dilakukan akan memberi manfaat bagi daerah.
"Saya tidak pernah tidak memberikan izin kepada seluruh kepala daerah, termasuk DPRD. Dengan dia mengajukan izin, berarti ada manfaat buat daerah. Termasuk DKI," ujar Tjahjo di Kampus IPDN, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Tjahjo juga menjelaskan soal aturan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk mengantisipasi masalah administrasi seperti visa serta koordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.
"Kami buat aturan 10 hari, siapa tahu kalau dalam kunjungan nanti ada yang harus mengurus visa, harus koordinasi kami dengan Setneg, dengan Menlu. Itu saja intinya, menurut saya tidak ada masalah," jelasnya.
Tjahjo mengatakan data kepala daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri ada di Imigrasi. Ia juga menegaskan jika aturan izin 10 hari sebelum keberangkatan itu dibuat sebagai kontrol dari Kemendagri karena penggunaan anggaran daerah.
"Datanya ada di Imigrasi, itu saja. Dalam lima tahun, seluruh kepala daerah pasti kunjungannya itu adalah ada manfaat kepada daerah. Karena menggunakan anggaran daerah, kami hanya mengontrol kasih spare waktunya aja. Supaya mengurus visanya juga baik sesuai UU, rombongannya juga jangan banyak banyak, itu aja intinya," jelas Tjahjo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta Kemendagri membeberkan data kepergian kepala daerah ke luar negeri. Menurut Tjahjo, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena dirinya percaya kepada semua kepala daerah.
"Saya kira nggak perlu (data kepala daerah yang ke luar negeri dibuka). Saya percaya kok sama semua kepala daerah," pungkasnya. dtc