Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya terancam dipecat karena membangun 75 kios di Pusat Pasar tanpa persetujuan Badan Pengawas BUMD Kota Medan. Bahkan, rekomendasi Inspektorat Pemko Medan telah keluar yang isinya menyatakan direksi dinyatakan bersalah atas pembangunan kioas tersebut. Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya meragukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah disampaikan Inspektorat kepada Wali Kota Medan.
"Namanya laporan bisa saja salah," ujar Rusdi usai rapat di Komisi III DPRD Medan, Selasa (23/7/2019).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota seperti Jangga Siregar, Dame Duma Sari, Modesta Marpaung.
Menurut Rusdi, pembangunan 75 kios di Pusat Pasar dilakukannya dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan daerah yang saat ini dipimpinnya. Selain itu, pembangunan kios atas usulan pedagang, dan pembangunan dilakukan bertahap.
Ia menepis isu terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar tidak masuk ke dalam Rencana Kerja Perusahaan Daerah (RKPD).
Kata dia, berdasarkan Perda No 31/1993 disebutkan bahwa pembangunan kios cukup persetujuan direksi. "Memang ada perbedaan pendapat antara kami (direksi) dengan badan pengawas. Makanya minta pendapat atau legal opinion ke kejaksaan, tapi itu bukan dijadikan dasar hukum," terangnya.
Anggota Badan Pengawas BUMD Medan, Nasib enggan berdebat tentang pendapat yang dilontarkan Rusdi Sinuraya. Menurutnya, sudah ada laporan resmi dari Inspektorat terkait kebijakan Direksi PD Pasar yang membangun 75 kios di Pusat Pasar.
"Yang jelas sudah ada rekomendasi dari Inspektorat, tinggal menunggu dari pak Wali Kota mengenai sanksinya," terangnya.
Kata Nasib, selain pembangunan 75 kios juga tidak ada di dalam RKPD, PD Pasar juga membuat MoU dengan pihak ketiga. Kedua hal itu dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas.
"Apa yang dilakukan direksi saat ini terkait pembangunan 75 kios sudah diperiksa oleh Inspektorat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 3 direksi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dinyatakan bersalah," jelasnya usai rapat.
"Kalau jenis sanksinya tanyakan langsung ke Inspektorat, mereka yang mengeluarkan. Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai persetujuan," lanjut Nasib.