Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sidang lanjutan perkara narkotika jaringan internasional dengan terdakwa Mawardi, Zainal, Sueit alias Pawang alias Isak, Zulkifli, Tengku Mahmud Cs, beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari Mabes Polri. Kedua saksi dari polisi ini adalah, Musran dan Maulana Fajar, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Nurainun SH dari Kejari Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan majelis hakim diketuai T Oyong SH, Selasa (23/7/2019) sore.
Dalam keterangannya, kedua saksi menerangkan, saksi kenal dengan para terdakwa setelah tertangkap. Awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dari Aceh menuju Medan. Kemudian saksi bersama tim berjumlah 12 orang dari pusat langsung menuju Medan.
Sesampai di Medan mereka berpencar berangkat menelusuri jalan menuju Aceh Tamiang. Sedangkan Musran dan Maulana Fajar tetap di Medan berkeliling sampai di SPBU Jalan Kapten Soemarsono, Medan. Saksi berhenti mengamati setiap mobil yang keluar masuk SPBU tersebut.
Dalam pengamatan kedua saksi melihat mobil Inova putih berhenti di SPBU dengan waktu yang sangat lama dan mencurigakan.
Melihat mobil yang dicurigai bergerak, kedua saksi pun mengikuti Inova putih itu. Sampai di Jalan Gaperta saksi memberhentikan mobil itu. Setelah berhenti diketahui di dalam mobil ada dua orang yakni tersangka Mahmud dan Zulkifli. Dilakukan penggeledahan di mobil tersangka ditemukan 5 bungkus narkotika dibungkus dengan aluminium foil dari dalam tas.
Setelah diinterogasi keduanya dimasukan ke dalam mobil saksi dan dibawa menunjukan rekannya, kejadian itu pada 8 Desember 2018.
Menurut keterang kedua saksi dalam perjalanan mereka bertemu teman tersangka mengendari mobil Pajero. Selanjutnya dilakukan pengejaran, namun sempat saksi kehilangan buruannya.
Ketika saksi di warung untuk makan, saksi melihat Pajero buruannya melintas dan dilanjutkan pengejaran. Setelah berhasil memberhentikan mobil itu dan di dalamnya ada dua orang juga, yakni Mawardi dan temannya Sueit als Pawang als Isak.
Ketika diperiksa dan diintrograsi Mawardi mengatakan kalau narkotika ada di dalam ban serap. Setelah dibelah ban serapnya didapati sebanyak 17 bungkus narkotika.
Keterangan saksi juga menerangkan, Sueit bertugas menjemput narkotika di tengah laut Malaka dengan menggunakan boat. Upah yang dijanjikan Rp 20 juta. Setelah dapat narkotika tersebut diberikan kepada Zainal sebanyak 22 bungkus.
Kemudian diberikan kepada Mawardi lalu dibagi dua dalam pengiriman untuk Inova 5 bungkus dan 17 bungkus di mobil Pajero putih. Pengakuan terdakwa, perkilo sabu ini mereka mendapat upah sebesar 12 juta.
"Penerima sabu di Medan bernama Bucek, sedangkan pengendali peredaran narkotika dari Aceh Tamiang ke Medan adalah orang yang akrab disapa pak Su," ungkap saksi mengakhiri keterangannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi majellis hakim menunda sidang hingga pekan depan.