Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inspektorat Kota Medan enggan menyebut rekomendasi apa yang mereka berikan kepada Wali Kota terkait hasil pemeriksaan terhadap para Direksi PD Pasar dalam hal dugaan pelanggaran dalam pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar Kota Medan. Selain tidak ada persetujuan dari Badan pengawas BUMD Kota Medan, pembangunan kios itu juga tidak masuk dalam Rencana Kerja Perusahaan Daerah (RKPD).
Inspektur Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay menyebut pihaknya terikat kepada kode etik. Di mana, hasil pemeriksaan yang mereka lakukan tidak dapat di ekspose kepada publik.
"Itu (hasil rekomendasi) tidak bisa saya bilang," ujarnya, ketika dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Ikhwan juga tidak bersedia menyebut apakah pelanggaran yang dilakukan 3 Direksi PD Pasar masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
Hanya, ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Direksi PD Pasar terkait pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar menyalah.
"Pembangunan 75 kios itu salah karena tidak ada izin. Kami sudah sampaikan ke Badan Pengawas bahwa yang dilakukan direksi salah, kalau Badan Pengawas mau ekspose silahkan, kami tidak bisa," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Pengawas BUMD Medan, Nasib mengungkapkan berdasarkan LHP yang dikeluarkan Inspektorat terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar, 3 Direksi PD Pasar, yakni Direktur Utama, Direktur Pengembangan, dan Direktur Operasional bakal dijatuhkan sanksi.