Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. MS (27) warga Jalan Juanda Gang Warna, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. MS ditangkap atas laporan polisi nomor : LP/647/K/VII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota, karena melakukan pencurian terhadap kabel listrik.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan MS pada Sabtu (20/7/2019) pukul 01.00 WIB.
Yaqin menjelaskan, ketika itu, petugas piket jaga sentral telefon mendengar suara alarm berbunyi dari pos jaga di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Maimun. Setelah itu, situasi pun menjadi ramai, karena warga setempat mengerumuni tersangka.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri oleh massa yang berkumpul, lanjut Yaqin, petugas jaga sentral telefon lalu menghubungi piket Reskrim Polsek Medan Kota.
Tak lama berselang, petugas yang melakukan patroli rutin langsung ke lokasi untuk memgamankan tersangka ke Mapolsek.
"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yakni 1 gergaji besi dan 1 potong kabel telefon udara 40 fair," ujarnya didampingi Panit Reskrim Ipda Asrul Rambe, Rabu (24/7/2019).