Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pihak keluarga besar mertua menyerahkan Umar Ritonga ke pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar setahun terakhir tercatat sebagai buronan terkait kasus suap Bupati (nonaktif) Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Proses penjemputannya di rumah mertuanya, Ali Bosar Harahap, Kamis (25/7/2019) di Jalan Batu Sangkar, Gang Ijtimal I, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Memang kami serahkan ke pihak KPK," kata Ali Bosar Harahap di kediamannya kepada medanbisnisdaily.com.
Kata dia, pihak KPK sejak Selasa malam (23/7/2019) sudah mendatangi mereka. Dan menyarankan agar Umar menyerahkan diri. Kemudian, tambahnya, Umar Ritonga menghubunginya dan memberitahukan posisi keberadaannya saat itu.
"Setelah diberitahukan posisinya, saya jemput ke Siak, Riau," tambah Ali.
Selanjutnya, mereka menyerahkan ke pihak tim KPK yang berjumlah 4 orang. Proses penyerahannya, lanjut Ali disaksikan oleh Kepala Lingkungan Batu Sangkar dan Lurah Sioldengan.
"Surat penyerahannya (Umar) dibuat KPK disaksikan Kepling dan Lurah," tambahnya.
Selama di rumah mereka, kata Ali, pihak KPK mengaku tidak memberatkan pihak keluarga mereka. Bahkan enggan disuguhi makan dan minum.
"Kami sodori sarapan dan minuman, mereka menolak," tambahnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada medanbisnisdaily.com mengakui penangkapan dilakukan pagi hari.
"Ya, pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," katanya.
Tim KPK, kata Febry, dibantu personel Polres Labuhanbatu mendatangi lokasi keberadaan Umar Ritonga. "Mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," bebernya.
Pihak keluarga bersama lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. "KPK menghargai sikap koperatif tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK, katanya berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi.