Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR telah menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Istana Kepresidenan akan segera menerbitkan amnesti untuk Baiq Nuril.
Moeldoko mengatakan, sesuai prosedur untuk mengeluarkan amnesti, Presiden akan mendengarkan pandangan publik hingga pendapat dari DPR. Proses itu pula yang dilakukan terhadap Baiq Nuril.
"Setelah DPR membuat pertimbangan, baru proses amnesti itu akan dilakukan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Meoldoko mengatakan, jika DPR telah menyetujui, maka pemerintah akan segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril. Penerbitan amnesti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang.
"Kalau dari DPR sudah diberikan, pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," katanya.
Dia juga mengatakan bentuk amnesti untuk Baiq Nuril itu nantinya bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). "Bisa," katanya.
Surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril disetujui dalam rapat paripurna DPR siang ini. Berurai air mata, Baiq mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang selama ini telah membantunya dalam menghadapi kasus hukum. Salah satunya politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI," kata Baiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).(dtc)