Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung saat ini, Kamis (25/7/2019), sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan. Dipimpin ketua majelis hakim, Abdul Azis, beranggotakan dua hakim lainnya.
Seperti diketahui, Remigo yang merupakan mantan Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dia dituduh menerima suap dari pembangunan proyek infrastruktur sebesar ratusan juta rupiah. Oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dia ditangkap Desember tahun lalu melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya jaksa menuntut Remigo hukuman penjara delapan tahun.
Pantauan di lokasi, saat ini sidang pembacaan vonis tengah berlangsung. Terlihat pengunjung memenuhi ruang persidangan. Sebagian diantaranya harus berdiri berdesakan di lorong antara kursi pengunjung. Beberapa merupakan pendukung Remigo yang datang dari Pakpak Bharat. Mereka berbicara dengan bahasa daerah Pakpak.