Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketui Abdul Aziz, Kamis (25/7/2019). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, yakni 8 tahun penjara.
Atas keputusan persidangan ini Remigo dan penasihat hukumnya belum menyatakan sikap.
Seperti diketahui Remigo didakwa menerima suap ratusan juta rupiah dari proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya.