Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, baik penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu.
"Pikir-pikir dulu," kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Azis, menjawab Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Abdul Aziz, pada sidang pembacaan vonis, Kamis (25/7/2019).
Menjelaskan kepada wartawan, Muhammad Azis menyatakan adalah hak majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun. Pihaknya bisa memahami vonis yang lebih ringan itu.
"Kami masih pikir-pikir dulu vonis tersebut walaupun kami menilai semua tuntutan JPU sudah terakomodir," ungkap Azis.
Saat mendengarkan vonis majelis hakim, kurang lebih seratus pengunjung yang merupakan pendukung Remigo berteriak histeris. Vonis hukuman penjara tujuh tahun tersebut dinilai tidak adil. Kebanyakan dari mereka kemudian menangis. Termasuk kakak dan istri Remigo, Jenny Betutu dan Made Tirta Kusuma Dewi.
Saat Remigo digiring kembali ke dalam sel, sempat terjadi kericuhan antara pendukungnya dengan wartawan. Mereka berusaha menghalangi para juru foto yang hendak mengambil gambar. Namun tidak sempat ada perkelahian. Hanya adu mulut.