Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pasca terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan lalu terkait kasus pemerasan, Husen, seorang sekuriti komplek perumahan Krakatau Emas, diduga dibebaskan Polsek Medan Timur. Kini, pihak korban pun lantas mempertanyakan 'proses lanjut' kasus tersebut.
"Jadi, kami disini mempertanyaka status Husen yang sempat terjaring OTT kemarin karena memeras klien saya. Kenapa, yang bersangkutan tidak ditaham sampai sekarang," ujar Romy Tampubolon SH selalu kuasa hukumnya korban, Irfan, Jumat (26/7/2019) pagi.
Dijelaskan Romy, kasus ini bermula dari pembangunan renovasi rumah di perumahan Krakatau Emas di Jalan Perwira Medan milik salah seorang warga bernama Dedi. Kemudian, Husen menemui korban Irfan yang saat itu sebagai pekerja renovasi rumah untuk meminta uang keamanan dan kebersihan sebesar Rp 6 juta.
"Jadi, si korban yang merasa tertekan dengan desakan Husen lantas berjanji akan memberikan uang tersebut kepada Husen," ungkapnya.
Nah, beberapa hari berselang, tepatnya 23 April 2019, Irfan pun meminta Husen untuk mengambil uang tersebut di lokasi bangunan. Di mana sebelumnya, Irfan telah melaporkan Husen atas kasus pemerasan di Polsek Medan Timur.
"Jadi, saat penyerahan uang berlangsung, Husen langsung ditangkap oleh personel Polsek Medan Timur atas dugaan pemerasan. Namun sejak penangkapan tangan itu, anehnya Husen langsung dibebaskan oleh Polsek Medan Timur dengan alasan tidak masuk akal," ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Romy, dalam hal ini, Irfan selaku korban lantas mempertanyakan kejelasan kasus tersebut kepada pihak Polsek Medan Timur. Mereka pun meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas kinerja Polsek Medan Timur.
"Perkara ini adalah OTT, tidak perlu lagi digelar dan juga sudah terbukti dengan adanya korban, saksi dan alat bukti yang mencukupi. Jadi, kami meminta agar tersangka segera ditangkap kembali dan diproses sesuai hukum yang berlaku," harapnya.
Menanggapi itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Prasetyo mengatakan, tersangka Husen masih berstatus saksi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Jadi gini, pengakuan si Husen, dia tidak ada melakukan pemerasan. Dia hanya meminta uang kemanan dan kebersihan yang ditunggak pemilik rumah begitu banyak. Sehingga, timbullah nominal begitu banyak," jawab Iptu Prasetyo dari telepon seluler.
Ketika ditanya berapa banyak sebenarnya hutang pemilik rumah tersebut, Iptu Prasetyo enggan menjelaskannya secara rinci dengan alasan masih pendalaman.
"Kita masih berupaya memanggil pemilik rumah, apa benar hutang itu memang ada. Sehingga saat ini Husen masih kita periksa sebagai saksi dan belum bisa ditahan," pungkasnya.