Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat jumlah ponsel black market (BM) yang berhasil ditindak sudah mencapai 19.715 unit hingga Juni 2019.
Jumlah ponsel yang berhasil ditindak hingga Juni 2019 lebih besar dibandingkan dengan sepanjang 2018 yang mencapai 9.083 unit.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan jumlah barang hasil penindakan (BHP) hingga Juni 2019 lebih banyak dibandingkan pada sepanjang 2018.
"Penjelasannya gini, memang dari sisi kasus per kasus berarti intensitas barang yang diselundupkan lebih besar," kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan data Bea-Cukai, jumlah penindakan pada tahun 2018 sebanyak 558 dengan jumlah BHP sebanyak 9.083 unit. Sedangkan jumlah penindakan hingga Juni 2019 sebanyak 132 dengan jumlah BHP 19.715 unit.
Menurut Deni, dari 19.715 unit yang didapat dari hasil penindakan nilainya mencapai Rp 63,50 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp 16,35 miliar.
"Itu nilai barangnya," ungkap dia. dtc