Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Supir truk tronton nopol BK-9932-TD, Samuel Anre Munthe (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Jalan Adam Malik, simpang Aek Matio, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (26/7/2019). Warga Jalan Sisingamngaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Parluasan, Kota Pematang Siantar, itu dinilai lalai dan kurang hati-hati yang mengakibatkan seorang meninggal dunia di tempat kejadian dan lainnya luka-luka akibat peristiwa itu.
"Kecelakaan faktor pengemudi truk tronton kurang hati - hati. Dengan kecepatan tinggi dan saat situasi jalan menurun diduga rem tak berfungsi dengan baik (blong)," ungkap Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Labuhanbatu, AKP Imam A melalui Kanit Lakalantas IPTU Kando Hutagalung.