Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, bersama kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, mempertanyakan sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang masih menerima memori kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku pemohon kasasi. Sebab, pengajuan memori kasasi tersebut telah terlambat dari tenggang waktu 14 hari setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Parlindungan Nadeak menjelaskan, awalnya Kepala Satpol PP Kota Medan mengajukan banding atas putusan PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018. Putusan tingkat I itu menyatakan bahwa Kepala Satpol PP Kota Medan selaku tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan daerah Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur yang terletak di Jalan dr Mansyur Medan.
Namun banding tersebut ditolak majelis hakim PTTUN Medan dalam amar putusan PTTUN No.73/B/2019/PT.TUN-MDN pada 8 Mei 2019 dan menguatkan putusan pengadilan tingkat I. "Pembanding lalu menyatakan kasasi pada 14 Juni 2019. Sesuai relaas (surat panggilan) pemberitahuan permohonan kasasi yang disampaikan PTUN Medan kepada klien kami pada 25 Juni 2019," ujar Parlindungan dalan keterangan tertulis, Minggu (28/7/2019).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pasal 47 UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah menyatakan kasasi. Jika tidak, maka pemohon kasasi telah menerima hasil putusan sebelumnya. Tapi kenyataannya, tenggang waktu pernyataan kasasi dengan pengajuan memori kasasi oleh pemohon diajukan setelah 39 hari dari pernyataan kasasi. Hal itu diketahui sesuai dengan memori kasasi yang disampaikan PTUN Medan kepada kliennya selaku termohon kasasi pada 22 Juli 2019.
"Kami berharap terhadap pengajuan memori kasasi yang sudah melewati waktu 14 hari harus dianggap pemohon kasasi tidak mengajukan kasasi atau ditolak sesuai dengan perintah Undang-Undang. Namun meskipun demikian, kami juga telah menyiapkan kontra memori kasasi," ujarnya.
Sementara Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, yang langsung meminta keterangan dari Panitera PTUN Medan yang masih menerima memori kasasi dari pihak Kepala Satpol PP Medan yang sudah lewat waktu, merasa kecewa karena tidak mendapat jawaban memuaskan. Pihaknya hanya disuruh menanggapi memori kasasi yang lewat waktu.
Panitera PTUN Medan, ujarnya, menyatakan tidak berhak menolak memori kasasi yang lewat waktu dan setelah diterimanya memori kasasi yang lewat waktu, mereka telah mengeluarkan Surat Keterangan Lewat Waktu.
Humas PTUN Medan, Agus Effendi, saat dikonfirmasi membenarkan pihak Kepala Satpol PP telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke PTUN Medan. Namun, terkait telatnya pengajuan memori kasasi, ia mengakui tidak mempunyai kapasitas untuk berpendapat dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, proses ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menilai. Sebab, memori kasasi bukan hal yang wajib dalam pengajuan kasasi. Ada atau tidak memori kasasi itu, kata Agus, MA yang akan mempertimbangkan karena memori kasasi hanya sekedar pernyataan.
"PTUN dalam hal ini tetap sifatnya formil menerima. Tidak memberikan penilaian benar atau salah dan bukan kapasitas menolak. Biarkan MA yang nilai. Pengadilan tetap menerima fisiknya untuk meneruskan ke MA," kata Agus.
Nantinya, lanjut Agus, di dalam pengantar penerusan kasasi itu, PTUN Medan akan memberikan seperti surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan. "Pengadilan fungsinya hanya administrasi. Ada pengantar semacam surat keterangan bahwa memori kasasi diserahkan melewati 14 hari yang ada di undang-undang. Dan itu sudah dibuat PTUN Medan. MA yang mempertimbangkan apakah melihat memori kasasi itu atau tidak," jelasnya.