Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengetahui ditangkapnya seorang disk jockey (DJ) asal Indonesia bernama Rere Monique oleh Departemen Imigrasi Malaysia. KBRI sudah mengontak keluarga DJ Rere untuk terkait penangkapan tersebut.
"Kita sudah mengabarkan ke pihak keluarga untuk apa langkah-langkah yang harus mereka tempuh, itu sudah kita arahkan. Keluarganya sudah datang ke sini," kata Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Pihak KBRI mendapatkan informasi ditangkapnya DJ Rere dari pihak imigrasi Malaysia. Pihak berwenang menjelaskan DJ Rere ditangkap terkait pelanggaran imigrasi karena tidak bekerja sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
"Saat ini dia ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, dekat KL (Kuala Lumpur). Proses berikutnya nunggu pengadilan dan putusan pengadilan. Putusannya itu, kalau pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, DJ Rere ditangkap di sebuah tempat hiburan di Kuala Lumpur pada Jumat (26/7/2019). Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7/2019), DJ Rere ditahan setelah penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumentasi semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut.
Dirjen Imigrasi Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere dikarenakan perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin kunjungan, bukan untuk bekerja. Namun pihak penyelenggara tidak mengindahkan instruksi tersebut.
Selain DJ Rere, ada 58 orang lainnya yang ditahan atas berbagai pelanggaran terkait imigrasi. Tempat hiburan tersebut juga tak mempunyai izin bisnis yang valid.(dtc)