Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kelompok Kerja pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Asahan, Sumatra Utara, akhirnya digugat rekanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pasalnya Pokja diduga mempermainkan pelelangan proyek dengan modus website LPSE "hang" alias sistemnya terganggu.
Adapun pelelangan proyek itu adalah pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Silaumaraja Desa Tamansari Kecamatan Pulobandring dengan nilai HPS Rp 1,602 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Asahan, yang dimulai tanggal 22 Mei 2019.
Direktur CV Busimor Engineering, Lucy Sibuea, melalui kuasa hukumnya, Roni Masa Damanik SH, Elvis Hasibuan SH dan Patar Mangimbur Permahadi SH kepada wartawan di Medan, Jumat (26/7/2019) menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan sejak 23 Juli 2019.
Roni Masa Damanik mengatakan kliennya sudah kerap dirugikan dalam beberapa pelelangan proyek di beberapa instansi dengan beragam modus, salah satunya modus website LPSE "hang" yang marak akhir-akhir ini sebagaimana yanga diduga dilakukan Pokja LPSE Asahan.
Dia menjelaskan, lelang proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Silaumaraja itu diikuti 38 perusahaan yang mendaftar, namun hanya 3 yang memasukkan harga penawaran. Ketiganya, CV Widya Kencana dengan harga penawaran Rp Rp 1,489 miliar, CV Vitto Jaya Rp 1,469 miliar dan CV Busimor Engineering Rp 1,343 miliar atau dengan harga penawaran paling rendah.
Awalnya tahapan lelang berupa pascakualifikasi, download dokumen pemilihan hingga evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga mudah diakses. Tetapi mulai 21 Juni 2019, website pelelangan itu hang dan tidak bisa lagi diakses. Akibatnya kliennya tidak bisa mengikuti tahapan lelang selanjutnya, yakni pengumuman hasil evaluasi dan penetapan pemenang.
"Kemarin terus melacak di internet. Tanpa sengaja kita menemukan ada pernyataan anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Asahan bernama Zul Assalamualaikum di salah satu media online. Zul mengatakan, masyarakat terutama peserta yang ingin mengetahui pemenang lelang bisa mengakses alamat internet menggunakan kode IP103.15.243.150. Dia beralasan ada kendala teknis dialami Pokja terkait aplikasi LPSE dan sudah bisa diakses kembali dengan kode tersebut," kata Damanik.
Namun kejanggalannya lanjut Damanik, pernyataan Pokja itu disiarkan tanggal 5 Juli 2019. Sementara, tahapan pembuktian kualifikasi, tahapan penetapan dan pengumuman pemenang sudah lewat yaitu tanggal 25 Juni 2019.
"Bahkan pada masa sanggah yang diberikan perudang-undangan kepada para peserta lelang pun sudah lewat, sehingga klien kami tidak bisa menggunakan haknya menyanggah karena dikalahkan. Sedangkan pengumuman anggota Pokja di media online itu dilakukan tanggal 5 Juli. Itu pun, keberadaan media onlinenya itu juga tidak dikenal publik luas," kata Damanik lagi.
Sementara itu, Anggota Pokja, Zul Assalamualaikum, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whattapps soal gugatan rekanan itu, Sabtu (27/7/2019), hanya memberi jawaban singkat. "Nanti saya kordinasi sama bagian hukum dulu bang," tulis Zul.
Secara terpisah, Panitera PTUN Medan, Fatma NM Simbolon, yang dikonfirmasi Senin (29/7/2019) membenarkan adanya gugatan tersebut. PTUN Medan kata Fatma Simbolon telah melayangkan panggilan kepada penggugat tanggal 31 untuk melihat kelengkapan berkas. "Ketua pengadilan yang akan langsung mengecek berkas-berkas penggugat apakah sudah lengkap atau belum," kata Simbolon.
Menurut Fatma Simbolon, PTUN juga akan mengkroscek apakah gugatan tesebut menjadi kewenangan pengadilan untuk mengadili. "Tahapan itu sudah diatur dalam pasal 62 UU PTUN tentang kewenangan PTUN untuk mengadili. Ketua majelis hakim yang menentukan jadwal persidangan," kata Simbolon.