Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Ketua Pos Pengaduan Masyarakat(Pospera) Provinsi Sumatera Utara(Sumut), Liston Hutajulu menyampaikan penertiban galian C ilegal menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur Sumut, karena seluruh perizinan dikeluarkan oleh provinsi.
"Harus kita cermati, perizinan untuk galian C sejak dikeluarkan UU No 23 Tahun 2014 adalah tanggung jawab dari provinsi, ketika berlawanan dengan UU maka provinsi juga harus tegas, " ujar Liston Hutajulu, Senin(30/7/2019), di Kantor DPRD Tobasa, Balige.
Dia mengatakan, galian C ilegal yang saat ini banyak muncul selain melanggar UU juga telah mengancam lingkungan sekitar, untuk itu secepatnya harus ditindak.
"Coba kita lihat galian-galian yang tidak disertai izin seluruhnya mengancam kehidupan sekitar termasuk manusia dan lahan pertanian, bagaimana masa depannya nanti Gubernur harus memperhatikannya, " sebutnya.
Kata Liston, yang juga duduk sebagai Anggota DPRD di Toba Samosir bahwa terjadinya perusakan lingkungan dengan adanya galian C ilegal tidak mungkin tidak diketahui oleh instansi teknis, karena mobilisasi harus melintas di jalan raya.
"Kalau dibilang tidak diketahui pejabat pemerintah sama juga bohong sebab pengangkutannya lalu lalang di jalan raya termasuk tanah timbun, batu maupun pasir, "terangnya.
Untuk itu, ia mengharapkan seluruh aktivitas galian C ilegal ditertibkan demi kenyamanan masyarakat dengan lingkungan.
"Provinsi harus bertanggung jawab menertibkan usaha ilegal itu, jangan begitu terjadi masalah baru penertiban turun dan saling menyalahkan antara kabupaten dan provinsi, " ucapnya menyebut informasi maraknya galian C ilegal juga terjadi di kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara.
Senada disampaikan Boy Anyoni Simangunsong, sebagai Anggota DPRD yang membidangi di Komisi B menyampaikan bahwa galian C ilegal di daerahnya kini berjalan secara terang-terangan tanpa ada tindakan maupun pelarangan oleh siapapun.
"Di sini saya miris, ketika ada perbuatan merusak lingkungan dan melanggar UU tidak ada tindakan dari siapapun termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP," terangnya seraya berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi supaya turun menegakkan peraturan.