Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Medan sempat mendapat predikat Kota terjorok dari Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan. Sejak saat itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berbenah. Belakangan, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution turun langsung dalam menangani persoalan sampah. Bahkan, akhir pekan kemarin Akhyar menangkap tangan langsung masyarakat yang membuang sampah ke sungai.
Selain itu, di setiap kecamatan juga gencar melakukan patroli, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perilaku yang sama di atas materai 6 ribu.
Di sisi lain, foto masyarakat yang kedapatan membuang sampah dan membuat surat pernyataan di upload atau unggah ke media sosial pribadi milik Akhyar dan media sosial Pemko Medan.
Menurut Akhyar, masyarakat masih tidak disiplin dalam membuang sampah. Padahal truk sampah rutin mengangkut sampah milik masyarakat.
"Bukan nggak rutin masyarakatnya yang nggak disiplin biasalah mungkin (petugas) terlambat dia mengangkut, karena mungkin takziah dulu melayat dulu, hingga terlambat. Atau mungkin mereka enggan bayar, retribusi Rp15 ribu, lebih bagus mereka serak serakan sampah itu. Kalau masyarakat banyak alasan memang," katanya di Medan, Selasa (30/7/2019)
Politikus PDIP ini mengaku kerap menegur masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan. "Dalam perjanjian atau surat pernyataan tidak ada saksi yang mengikat. Hanya peringatan secara persuasif," ucapnya.
Pemko Medan sendiri memiliki Perda No 6/2015. Di mana, pelaku yang kedapatan membuang sampah bisa didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan. Meski begitu, Akhyar mengaku belum akan menerapkannya. Sebab, tidak semua masalah diselesaikan secara hukum
"Kita hanya bangun kesadaran pada masyarakat. Kalau semua main hukum sangat biadab sekali kita. Artinya tidak berbudaya dimana sih kultur kita," terangnya.