Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Labuhanbatu. Memiliki sabu-sabu dan senjata api (Senpi) rakitan, 4 (empat) warga Kecamatan Bilah Hilir ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dari tempat berbeda, Rabu (31/7/2019). Kepala Satuan Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
ke-4 warga yang ditangkap, yaitu SAN alias Ipul (33), warga Kampung Simpang Mangga, Kelurahan Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. F alias Feri (35), warga Sidomakmur, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. AH alias Agus (36), warga Desa Perkebunan SENA Pondok Kalunang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan WH alias Bayu (29), warga Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.