Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekretaris Komisi I DPRD Medan, M Nasir menyayangkan adanya peristiwa nenek berusia 83 tahun yang 'dipaksa' datang ke Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperoleh e-KTP dan KK. "Ini bentuk pelayanan di Disdukcapil yang tidak humanis," katanya ketika dimintai tanggapan, Rabu (31/7/2019).
Politikus PKS ini menyebut seharusnya petugas di Disdukcapil yang datang menjemput bola dan memberikan pelayanan langsung kepada nenek yang sudah lanjut usia itu.
"Katanya Medan Rumah Kita, tapi masyarakatnya mendapatkan pelayanan yang bisa dibilang buruk. Bayangkan nenek berusia 83 tahun dipaksa datang langsung, itu sudah tidak manusiawi. Pak wali kota harus turun langsung untuk melakukan evaluasi, lihat bagaimana masyarakat mendapat pelayanan, jangan sebatas menerima laporan saja," tegasnya.
Seperti diberitakan, Sebuah kenyataan memprihatinkan dari pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan terungkap hari ini, Rabu (31/7/2019). Seorang nenek tua berusia 83 tahun, dalam keadaan fisik lumpuh, dipaksa harus hadir secara fisik agar keinginannya mendapatkan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik dipenuhi.
Melalui Ketua Yayasan Pemulung Sejahtera, Uba Pasaribu, keinginan nenek tua bernama Erna tersebut mendapatkan e-KTP, coba diwujudkan. Tetapi setelah berkali-kali dicoba selama berbulan-bulan, tidak terwujud. Uba mengenal Erna melalui kerabatnya dan kemudian mendatangi rumahnya.
Tertera di KTP lama yang dikeluarkan pada 21 September 2006, non elektronik, yang sempat dimilikinya, Erna lahir di Jakarta pada 10 Juli 1936. Tinggal di gubuk reyot yang terbuat dari papan di Jalan Pinang Baris, Gang Jawa, RT 13 RW 003, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Dia tinggal seorang diri, tidak diketahui anak-anaknya entah berada di mana.
Uba bercerita, karena kartu keluarganya hilang, pihak kecamatan tidak mau menerbitkan KK baru. Sedangkan kepala lingkungan yang tinggal hanya berjarak lima rumah dari kediaman Erna, tidak bersedia membantu. Camat juga demikian. Padahal kartu identitas mutlak dimiliki agar dia berhak mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial yang disediakan pemerintah. Seperti, BPJS Kesehatan, raskin dan lainnya.
Akhirnya dia mencoba mendatangi kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda. Dia diminta harus mendatangkan langsung Erna yang hendak dibuatkan KK serta e-KTP. Ditambah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sekalipun dalam keadaan tak bisa berjalan, dia tidak boleh tidak dibawa serta. "Dianggap orang ini aku calo, makanya tidak mau mempermudah pelayanan agar tidak perlu menghadirkan nenek tua yang lumpuh itu," ujar Uba kepada wartawan, di Kantor Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan.