Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Indonesia. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, menyampaikan, kali ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 29 Kg sabu dari sebuah rumah makan di Jalan Banda Aceh, KM 5, Langsa Baru, Kota Langsa ,Aceh Timur, yang sebelumnya diselundupkan dari Penang, Malaysia ke Aceh Tamiang.
"Rencananya sabu ini akan dibawa melalui jalur darat ke Medan, Sumatera Utara," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Arman menjelaskan, penangkapan ini dilakukan melalui aksi penggerebekan, yang dilakukan pada Selasa (30/7/2019) sekitar Pukul 14.10 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak satu orang, atas nama Nazarudin alias Nazar warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara yang merupakan kurir.
"Dari tersangka diperoleh barang bukti 29 bungkus sabu yang disimpan dalam kemasan teh betulisan cina warna kuning," jelasnya.
Lebih lanjut Arman menerangkan, modus operandi yang digunakan pelaku, yakni, narkoba itu terlebih dahulu dijemput dan dibawa langsung dengan kapal melalui jalur laut dari Pulau Pinang atau Penang, Malaysia menuju perairan Aceh Tamiang.
Selanjutnya, sesampainya di darat, barang haram itu kemudian diangkut menggunakan mobil dengan tujuan Aceh Utara, untuk disimpan digudang, sebelum akhirnya direncanakan untuk di kirim ke Medan.
"Setelah diperiksa, ternyata sindikat ini ada kaitannya dengan para pelaku penyelundupan narkoba di Kisaran Sumatera Utara beberapa waktu lalu," terangnya.
Selain barang bukti narkotika, Arman juga mengaku jika pihaknya turut mengamankan barang bukti non narkotika antara lain satu unit mobil Honda Jazz RS warna Biru metallic BK 1687 RJ serta alat komunikasi HP.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lain di daerah Panton Labu, Aceh Utara," pungkasnya.