Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Saling mengancam mogok antar jenis kendaraan darat, angkutan kota konvensional dan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi atau online kini sedang berlangsung. Setelah beberapa waktu lalu para pelaku usaha angkot konvensional yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang mengancam pemogokan massal, kini giliran driver online yang berencana akan melakukan hal serupa.
Dilansir dari berbagai media, gabungan beberapa komunitas driver online menyebutkan segera melakukan aksi mogok. Waktu pastinya belum ditentukan. Tujuan pemogokan disebutkan guna memprotes Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang dianggap sangat merugikan.
PM 118 disebutkan menyebabkan driver online kian terhimpit. Penyebabnya, di antaranya bonus yang jumlahnya mengecil, tarif yang semakin murah, mendapatkan penumpang tak mudah (harus bersaing dengan driver dari TPI yang jadi prioritas aplikator) dan harus mengurus kartu pengawas (KPS).
Pengurusan KPS harus melalui perusahaan angkutan berbadan hukum, di mana mereka menerapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp 25.000/minggu atau Rp 100.000/bulan. Padahal tidak ada benefit yang diperoleh. Itulah kenapa pemogokan akan dijalankan sebagai protes terhadap PM 118.
Menanggapi rencana driver online tersebut, Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, menyebutkan adalah hak mereka menyampaikan aspirasinya menolak PM 118. Terlebih jika menganggap tidak sesuai keinginannya.
Akan tetapi, ungkapnya, dalam menjalankan usaha bisnis apapun terdapat aturan main yang harus dipatuhi. Merupakan kewenangan perusahaan angkutan berbadan hukum menentukan pembayaran Rp 25.000/minggu bagi driver yang hendak bergabung.
"Karena badan usaha kan pemegang ijin trayek atau KPS, sehingga kenderaan tersebut legal menjadi angkutan orang. Sama halnya dengan angkutan konvensional yang punya kewajiban terhadap badan usaha. Itulah bayaran atas jasa yang mereka terima," terang Jaya kepada mefanvisnisdaily.com, Rabu (31/7/2019).
Adanya penolakan atas penerapan PM 118 oleh para driver angkutan online, jelasnya, pemerintah harus bersikap tegas. Mengawal pelaksanaan aturan, sebab untuk tugas itu sudah tersedia anggarannya.