Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu belum melakukan rapat pleno Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2019. Sebab, masih menghadapi persidangan gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Belum ada penetapan Caleg. Masih menunggu hasil putusan gugatan sengketa di MK," ungkap Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi, Kamis (1/8/2019) di Rantauprapat.
Kata dia, sengketa itu sekaitan gugatan Partai Hanura Labuhanbatu. Proses persidangan di MK, tambahnya sudah menjalani dua kali persidangan. Namun uniknya, kasus yang sudah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK itu, katanya seharusnya sudah di sidangkan. Tapi, setelah melengkapi alat bukti, tapi pada persidangan pertama sejumlah gugatan di MK, sengketa Labuhanbatu tidak dibacakan.
"Pada persidangan dismissal. Persidangan enam gugatan di Sumut yang digugurkan, sengketa Labuhanbatu tidak dibacakan," jelasnya.
Pada agenda persidangan lanjutan, 22 Juli 2019, sengketa gugatan partai Hanura juga tidak masuk dalam agenda sidang. "Artinya, gugatan kita masih ada tapi tidak disidangkan," ujarnya.
Menyikapi kondisi itu, KPUD Labuhanbatu berkordinasi ke KPUD Sumut dan KPU RI di Jakarta. Kesimpulannya, mereka kata Wahyudi tetap menunggu keputusan MK.
Kata dia, gugatan partai Hanura itu terkait daerah pemilihan (Dapil) 5 kecamatan Pangkatan dan Bilah Hulu. Yaitu, indikasi dugaan penggelembungan suara di PAN. Sedangkan ketika dinamika di rapat pleno KPUD Labuhanbatu, pihak Partai Hanura berkonflik dengan partai Berkarya.
"Pada rapat pleno KPUD, kita menangani konflik Hanura dengan Berkarya. Kenapa di MK dengan PAN," imbuhnya.
Kata Wahyudi, sesuai informasi yang diperoleh putusan yang akan dilakukan MK terkait sengketa Labuhanbatu akan digelar pada Selasa, 6 Agustus 2019 mendatang.
"Informasi kita peroleh, perkiraan tanggal 6 Agustus mendatang. KPUD Labuhanbatu sifatnya menunggu," tandasnya.