Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebut bisa mengatur jabatan seseorang di Kemenpora. Adalah mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana yang menyebut Ulum bisa melakukan hal tersebut.
"Ya saya bukan takut karena jabatan, tapi orang mengatakan semua di sana, Ulum adalah orang yang bisa mengatur semuanya. Contohnya perubahan jabatan," kata Mulyana ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Mulyana kemudian diminta jaksa penuntut umum memberikan contoh pengaturan jabatan yang dilakukan Ulum. Menurutnya, dirinya pernah dikabarkan akan dipindah jabatan dari Deputi IV Kemenpora.
"Ya semuanya (jabatan), termasuk saya. Yang saya dengar saya adalah seperti itu. Termasuk saya diisukan akan diganti, akan digeser. Saya bilang di pecat saja, biar saya nggak jadi beban. Tapi akhirnya tidak terjadi seperti itu. Itulah yang terjadi," jelas Mulyana.
Mulyana mengaku mengetahui kalau Ulum bisa mengatur jabatan di Kemenpora dari orang lain yakni dari Ending Fuad Hamidy saat masih menjabat sebagai Sekjen KONI dan eks Bendahara KONI Johnny E Awuy.
"Saya tahu dari orang lain karena suratnya sudah di siapkan. Suratnya saya dengar dari Pak Hamidy, Pak Johnny, saya dengar dari orang-orang," ucap Mulyana.
Selain itu, Mulyana juga mengaku pernah dituduh oleh Ulum mempersulit pencairan dana hibah Kemenpora. Padahal, ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai aturan.
"Saya dianggap mempersulit (pencairan dana hibah). Saya bilang, 'tidak mempersulit, tapi sesuai dengan aturan. Karena saya juga berkomitmen untuk merubah kebijakan soal anggaran APBN kepada pihak ketiga. Maka saya harus terapkan komitmen itu'," tutur dia.
Bahkan, menurut Mulyana, Ulum juga pernah menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat Kemenpora lainnya. Misalnya dengan menanyakan soal dana hibah yang tak kunjung cair.
"'Kenapa kok belum cair-cair, ada apa?' Kami jawaban harus sesuai prosedur," kata Mulyana sambil menirukan pernyataan Ulum.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. dtc