Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menginstruksikan bawahannya membawa kasus pengrusakan pintu pagar Kantor Gubernur Sumut oleh massa GMKI dalam unjuk rasa, Jumat (26/7/2019), ke proses hukum. Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan, Hendra Manurung, menunjukkan sikap pihaknya tidak takut jika pun akhirnya dipolisikan gubernur.
"Oh nggak apa-apa, itu kan kewenangan gubernur. Kita akan ikuti prosesnya," kata Hendra menjawab wartawan soal apa tanggapan pihaknya jika dipolisikan gubernur, usai pertemuan dengan Gubernur Edy dan Wakil Gubsu, Musa Rajekshah, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (1/8/2019).
Hendra Manurung menegaskan pihaknya merasa tidak melakukan kesalahan. "Kami dua jam menyampaikan aspirasi sebagaimana jaminan dari UUD konstitusi negara ini kami lakukan sebagaimana mestinya," katanya.
Begitupun, Hendra menolak jika unjuk rasa pihaknya yang sampai merusak pintu pagar itu disebut anarkis. Dia menganalogikan ketika tidak satu orang pun pejabat Pemprov Sumut yang menanggapi aksi mereka adalah justru hal anarkis.
Menurut Hendra, ketika ada kondisi yang tidak diinginkan, dan melemparkan kesalahan kepada mahasiswa GAMKI, itu tidak boleh. "Dimana pengamanan atau dimana pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara disitu yang katanya mendengar aspirasi rakyat. Kami datang ke rumahnya tapi tidak mendengarkan aspirasi kami, kan begitu," sebutnya.
Hendra membantah aksi mereka itu disebut diterima Pemprov Sumut. "Itu setelah dua jam kami melakukan aksi. Setelah kondisi yang panas itu selesai baru datang perwakilan pejabat Sumatra Utara," jelasnya.
Lalu ditanya aksi mereka tidak ditanggapi pejabat Pemprov Sumut karena GAMKI sebelumnya tidak menyampaikan pemberitahuan, menurut Hendra tidak begitu. Pihaknya telah memberitahukan aksi unjuk rasa kepada pihak yang berwajib. "Kalau memberitahukan aksi kemana?," tanya Hendra.