Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Langkat. Fraksi PDIP DPRD Sumut meminta Bupati Langkat meninjau ulang dan menunda pemilihan kepala desa (Pilkades) di 3 desa di Kabupaten Langkat. Permintaan itu disampaikan secara tertulis. Ketiga desa tersebut adalah Sendang Rejo,Kecamatan Binjai, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat dan Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai.
Dalam suratnya itu, FPDIP menyebutkan, sesuai surat keputusan Bupati Langkat nomor 141-III/K/2019 tentang tahapan Pilkades, yang menentukan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa adalah panitia pemilihan desa. Namun yang terjadi, penetapan balon kades menjadi calon Kades dilakukan panitia Pilkades Kabupaten Langkat sesuai berita acara pelaksanaan Pilkades tahap III tahun 2019 dengan nomor 05/PPDKT-III/kab-LKT/VII/2019.
Atas dasar itu, Pemkab Langkat dinilai melanggar Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pilkades yang tidak memberi kewenangan kepada panitia kabupaten untuk menentapkan balon menjadi calon kepala desa.
Selain itu, Pemkab Langkat juga dinilai melanggar Perda nomor 6/2015 tentang Pilkades pasal 30 ayat 4 yang menyebutkan, apabila ada balon Kades lebih dari 5 orang, maka panitia Pilkades Desa, dapat melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, berdasarkan surat yang ditandatangani Brilian Mokhtar itu, Fraksi PDIP DRD Sumut menilai Pilkades di tiga desa tersebut cacat administrasi. Meminta Bupati Langkat,Terbit Rencana PA untuk menunda pelaksanaan Pilkades di 3 desa tersebut.
Sekretaris Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Langkat, Mirza, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (2/8/2019), mengaku, telah menerima surat dari Fraksi PDIP DPRD Sumut itu.
"Kita musyawarahkan dulu dengan panitia Pilkades kabupaten, apakah bisa ditunda atau tidak. Karena di dalam Perbub Pilkades, tidak ada penundaan, jadi kita lihat nantilah hasil musyawarahnya," ujarnya.