Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada kelompok masyarakat, maupun organisasi agar tidak melakukan pemaksaan dalam menghimpun dana untuk menyambut hari kemerdekaan ke-74 tahun Republik Indonesia. Hal itu dikatakan melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2019).
AKP Arnold mengataka, jika ada kelompok masyarakat maupun organisasi yang melakukan pemaksaan menghimpun dana atau meminta dana di jalan – jalan dengan cara memaksa, itu tidak dibenar. Pemaksaan berarti melanggar hukum.
“Bagi kelompok masyarakat maupun organisasi yang melakukan pemaksaan meminta dana, maka warga yang keberatan bisa melaporkan ke pihak Kepolisian,” jelasnya.
Setiap tahun jika mendekati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, banyak disudut maupun persimpangan dan ruas jalanan di tanah air, kelompok masyarakat, ormas maupu. OKP kerap melakukan penghimpunan dana yang diperlukan untuk kegiatan menyambut maupun merayakan HUT Kemerdekaan.
Ternyata, menurut Polri kegiatan seperti itu mengandung unsur pidana jika prakteknya merupakan pemaksaan.