Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mempolisikan pengurus GMKI Cabang Medan atas pengrusakan pintu pagar kantor gubernur dalam unjuk rasa, Jumat (26/7/2019). Laporan polisi dilakukan Satpol PP Sumut ke Polrestabes Medan, Kamis (1/8/2019).
Hal itu pun memantik simpati para senioran GMKI Medan. Ratusan pengacara Senior GMKI Medan siap mendampingi kader GMKI Medan atas pelaporan Gubernur Edy itu.
Pengacara (lawyer) yang juga senior GMKI Medan, Bob Simbolon, mengatakan, senior GMKI Medan yang berada di Jakarta dan di Medan siap mendampingi kader GMKI Medan yang dilaporkan atas kasus dugaan pengerusakan pada saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur tersebut.
"Kami senior GMKI Medan akan mengadvokasi serta mendampingi kader GMKI Medan karena ada laporan dari Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara," kata Bob dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (3/8/2019).
Dia menilai sikap Gubernur Sumut melaporkan kader GMKI Medan ke kepolisian merupakan keliru. Sebab audensi yang dilaksanakan Kamis (1/8/2019 di Kantor Gubsu, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan kepada Gubernur Sumatera mencabutan izin perusahaan yang merusak danau Toba.
"Kami melihat ada yang tidak benar dalam pertemuan tersebut sebagaimana dalam surat BPC GMKI Medan merupakan audensi untuk menyampaikan aspirasi mengenai pengerusakan danau toba bukan untuk acara maaf-maafan, sehingga kami sangat menyesalkan sikap yang gegabah tersebut," kata dia.
Bob menambahkan, pihaknya saat ini lagi berkoordinasi dengan BPC GMKI Medan untuk menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi laporan tersebut.
"Kami saat masih koordinasi dengan BPC GMKI Medan termasuk juga dengan lembaga lainnya," kata Bob.