Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. BNPB menyebut hotel bisa menjadi shelter untuk evakuasi warga saat terjadi gempa besar dan terjangan tsunami. Apa syaratnya?
"Syaratnya satu harus bisa tahan gempa dulu. Setelah tahan gempa, para ahli akan hitung dulu. Kalau ada tsunami, tingginya berapa. Kalau sudah tahu perkiraan tingginya, ditentukan evakuasi di lantai berapa. Biasanya di lantai 3 aman. Seperti di Bali, lantai 3 untuk evakuasi. Jadi tamu-tamu ditunjukkan kalau ada tsunami, larinya ke lantai 3," kata Plh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo di kantornya, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
"Lantai 1 dan 2 di hotel biasanya untuk area publik, bukan untuk kamar. Sehingga yang di atas aman dan bangunan hanya di bagian bawah saja yang rusak," lanjut dia.
Agus mengatakan BPBD provinsi memiliki kewenangan terkait pengaturan hotel sebagai shelter itu. BNPB hanya mengingatkan potensi-potensi bencana di sejumlah daerah. Sehingga verifikasi hotel mana yang memenuhi syarat ditentukan oleh BPBD.
"BPBD melakukan verifikasi ke hotel-hotel tersebut. Kalau hotel-hotel tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipakai untuk kegiatan internasional. Pihak perhotelan pasti nggak mau, makanya berusaha membuat fasilitas itu (mitigasi bencana) agar laku," ujarnya.(dtc)