Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Kutalimbaru, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi itu, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap dua dua orang pecandu narkotika jenis sabu, Kamis (1/8/2019) dinihari.
Keduanya adalah Anto Sitepu (51) warga Dusun I, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang dan Candra Ginting (23) penduduk Pasar XII Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
"Selain mengamankan kedua tersangka, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru juga menyita barang bukti satu botol mineral cup, satu kaca pirex, tiga plastik klip kecil, dua mancis dan satu kompeng," ucap Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Riswan Ginting SH kepada wartawan, Minggu (4/8/2019).
Kata mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini, bahwa GKN dilakukan setelah Tim Pegasus menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka Anto Sitepu sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Menerima laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru dipimpin Kapolsek dan Waka Polsek langsung melalukan penggerebekan ke rumah tersebut dan menemukan kedua tersangka sedang mengisap sabu berikut barang buktinya," tambahnya.
Selanjutnya, sambung Kanit Reskrim, kedua tersangka dan barang buktinya diboyong ke Polsek Kutalimbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka sudah ditahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu Riswan.