Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berlangsung siang ini, Minggu (4/8/2019), 42 pedagang kaki lima (PKL) kawasan RS Elisabeth korban penggusuran Satpol PP mengadu ke Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan. Sejumlah keinginan disampaikan, intinya agar dapat berjualan kembali di depan RS seperti semula.
Disebutkan, sebelumnya pada 2012 saat PT PGN membantu para pedagang dengan menyumbangkan gerobak, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, memperkenankan secara resmi para pedagang berusaha di depan RS. Ditandai dengan berdirinya koperasi pedagang Taman Ahmad Yani yang disahkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Akan tetapi menimbulkan pertanyaan kenapa kemudian dilakukan penggusuran pada 1 Agustus lalu. Disebutkan alasan penggusuran adalah kemacetan yang mengakibatkan terhalangnya ambulan melintas keluar atau masuk menuju RS.
Kepada Sutrisno, perwakilan pedagang, Perlin Pangaribuan, meminta agar dipertemukan dengan aparat Pemko Medan, terutama Wali Kota, Dzulmi Eldin, dan Dinas Koperasi, guna mempertanyakan kenapa mereka digusur.
"Tidak pernah kami menyebabkan terjadinya kemacetan, ada petugas Dinas Pertamanan dan polisi selalu berjaga di sana," ujar Parlin.
Sementara itu, Kepala Lingkungan setempat, Hotman Pangaribuan, menduga ada kepentingan seseorang yang menginginkan dilakukannya penggusuran oleh Pemko.
Menanggapi pengaduan para pedagang, Sutrisno menyatakan pemerintah tidak bisa berbuat semena-mena melakukan penggusuran dan membuat rakyat menangis. Pertemuan dengan pedagang menghasilkan rekomendasi yang berisi sejumlah poin yang intinya ingin mendesak Wali Kota Medan memperbolehkan kembali para pedagang Taman Ahmad Yani berjualan.
Pertama, mendorong Wali Kota Medan segera mengembalikan dan menata pedagang Taman Ahmad Yani. Mengembalikan aktivitas warung Taman Ahmad Yani seperti semula dengan penataan sesuai yang berlaku.
Kedua, pedagang mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Ketiga, semua menjaga termasuk para pedagang bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Keempat, pedagang solid dan bersatu. Selesaikan persoalan antar pedagang sembari menata koperasi.
"Ini merupakan sikap resmi DPRD Sumut, meminta Wali Kota mengaktifkan kembali seluruh aktivitas warung pedagang Taman Ahmad Yani (RS Elisabeth)," tegas Sutrisno yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara.