Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Surat Ketua DPRD Padangsidimpuan yang disampaikan kepada ketua-ketua partai politik perihal informasi pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Padangsidimpuan dinilai sebagai langkah kekinian dan terkesan melangkahi keputusan KPU.
"Saya melihat surat tersebut terkesan mendahului keputusan KPU Kota Padangsidimpuan. Apalagi keputusan penetapan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan belum ada," ujar Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan periode 2008-2013, Mohot Lubis ketika diminta tanggapanya terkait surat tersebut, Senin (5/8/2019).
Hal aneh lagi dasar surat tersebut diambil dari surat Mendagri No:161/3323/2019 tanggal 21 Juni 2019 tentang usul peresmian anggota DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Sejatinya ketua DPRD Kota Padangsidimpuan justru membuat surat tersebut atas dasar keputusan KPU Kota Padangsidimpuan tentang penetapan caleg terpilih menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024,"katanya.
Surat ketua DPRD Kota Padangsidimpuan itu juga membuat ketua-ketua Partai politik heran dan bertanya siapa yang dimaksud akan dilantik pada tanggal 13 Agustus 2019 yang juga dia tulis dalam surat tersebut. Begitu juga yang akan di gladi bersih pada Tanggal 12 Agustus 2019.
"Siapa yang dia maksudkan anggota DPRD yang akan di Lantik pada Tanggal 13 Agustus dan di gladi bersih pada Tanggal 12 Agustus 2019,"ujar Ketua Partai PKPI Imam Gozali Harahap.
"Ironisnya saya hanya melihat surat ketua DPRD Kota Padangsidimpuan itu dari rekan sesama ketua partai politik lain. Sedang untuk saya tidak ada menerima surat dari ketua DPRD tersebut.