Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Buntut dari surat keputusan Mensos RI nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam yang berlaku sejak 1 Agustus 2019, sebanyak 946 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Gunungsitoli kena imbasnya.
Sebanyak 946 jiwa PBI peserta BPJS Kesehatan Kota Gunungsitoli dinonaktifkan. Hal itu berdasarkan surat BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli nomor 295 /BA/I.13/06/19 yang dikirimkan ke Dinas Sosial Gunungsitoli.
Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Asieli Zega yang dikonfirmasi medan bisnisdaily.com, Senin (5/8/2019), membenarkan penonaktifan PBI peserta BPJS Kesehatan dari Kota Gunungsitoli sebanyak 946 jiwa.
Asieli Zega menyebutkan, data PBI yang dinonaktifkan ini berasal dari BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli.
Namun Asieli Zega memastikan, data peneriman bantuan iuran ini selalu berubah setiap bulannya. Ia belum tahu apakah peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut dapat ditampung dalam anggaran daerah atau tidak.
"Tetapi yang menjadi persoalan ketika peserta PBI yang dinonaktifkan ini mengklaim dirinya peserta PBI memeriksakan dirinya di rumah sakit, itu yang belum tahu kita bagaimana," katanya.
Menurut Asieli Zega, hingga saat ini pihaknya belum bertemu dengan BPJS Cabang Gunungsitoli untuk memibacarakan hal ini.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Jeremy Siagian mengatakan, ada tips untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan.
"Yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile jkn dan kader jkn BPJS untuk mrmberi informasi ke peserta dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau kartu keluarga," papar Jeremy.