Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu tengah menyelidiki usaha pemecah batu (stone crusher) diduga ilegal yang beroperasi di bantaran Sungai Bilah Rantauprapat. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Senin (5/8/2019), ketika dimintai tanggapannya dalam penanganan kasus itu pasca lokasi dipasangi garis polisi (police line).
Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah mendalami dan melakukan proses sekaitan penyidikan dan penyelidikan sebelum perkaranya dilimpahkan kejenjang penanganan hukum selanjutnya.
“Masih dalam proses mas, nanti kalau sudah dilimpahkan, dikabari,” ujar AKBP Frido Situmorang melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, 1 Agustus 2019, tim Tipiter Unit 4 Reskrim Polres Labuhanbatu memasang police line semua mesin pemecah batu di salah satu tangkahan Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat karena diduga tidak memiliki izin.
KTU Cabang Wilayah IV Dinas ESDM Sumut, Zulkifli Peranginangin memastikan tidak satupun stone crusher di wilayahnya yang telah dikeluarkan izinnya.