Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan penangkapan, terhadap buronan pelaku perampokan mobil box Nopol B 9302 TRU bermuatan sejumlah barang senilai Rp 2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, mengatakan, pelaku perampokan tersebut bernama Fadli alias Pakle (39) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Pelaku ini merupakan DPO sejak tahun 2015 lalu. Pelaku juga merupakan salah satu tersangka, yang berhasil ditangkap dalam upaya pengungkapan sepekan terakhir ini," ungkapnya didampingi Wadir AKBP Donald Simanjuntak dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Andi Rian menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan pelaku ini, terjadi pada Sabtu (6/7/2015) lalu. Mobil itu sendiri, merupakan milik PT Andalan 21 Ekspres yang baru saja mengangkat barang-barang dari bandara Kualanamu ke Komplek Ruko Multatuli Indah Blok-A, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
"Mobil ini dicuri saat sedang terparkir didepan ruko tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Rian mengatakan, saat mobil dicuri, barang-barang dengan muatan senilai Rp 2,5 miliar itu berada dalam mobil dalam keadaan terkunci. Padahal mobil Box ini, sambung Andi Rian, rencananya akan dikirimkan ke alamat tujuan, pada Senin (8/7/2015).
"Terhadap pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Fadli mengaku, barang-barang isi dalam mobil box itu terdiri dari sejumlah unit HP, garmen, dan bahan-bahan pakaian. Barang-barang itu pun kata dia, sudah dijualnya secara eceran.
"Barang barangnya sudah saya ecer, sejak pencurian dilakukan," ujarnya.