Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Joko Susilo (31) terdakwa penyuap petugas BNN Siantar agar status DPO narkobanya dihilangkan, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan (1,6) penjara subsider 3 bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/9/2019) sore. Hukuman ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga pantas dihukum dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara subsider 3 bulan hukuman kurungan," tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni ini.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung melakukan banding sementara jaksa penuntut umum (JPU) Dostom Hutabarat masih pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Dostom Hutabarat menyebutkan, Joko Susilo, pemuda kelahiran Pematangsiantar, 18 Maret 1988, penduduk Jalan Sibatu-Batu Perumahan Madani Kelurahan Sibatu-Batu Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada 25 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB di kantor BNN Jalan W.R. Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, mencoba menyuap petugas BNN.
Berawal pada Rabu, 23 Agustus 2017 sekira pukul 15,00 WIB di Rambung Merah Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi atas kepemilikan narkotika, dan pada saat ditangkap Budi Antoni menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja yang dibeli dari terdakwa pada April 2017.
"Saat itu saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH (berkas terpisah dan sudah divonis 15 bulan penjara) mencurigai terdakwa Joko turut terlibat dalam kepemilikan narkotika dan akan diterbitkan DPO terhadap terdakwa, sehingga terdakwa ketakutan dan meminta nomor saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dari saksi Sutardi Damanik alias Ucok Moyo," jelas JPU Dostom.
Bahwa kemudian pada Jumat, 25 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menelepon saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dan mengajak bertemu, dan selanjutnya saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengatakan agar pertemuannya malam hari karena ianya sedang berada di Tanah Jawa.
Bahwa pada pukul 19.30 saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH menelepon terdakwa dan mengajak bertemu dan terdakwa menyetujuinya dan agar bertemu di Bank Mandiri Jl.Sudirman Pematangsiantar, dan kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai sepedamotor dengan saksi Prisman Hadinata, namun karena terdakwa tidak melihat saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, terdakwa menelepon saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH untuk menananyakan posisi saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH,
Kemudian, saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengatakan agar bertemu di pinggir Jalan W.R. Supratman Kota Pematangsiantar. Kemudian terdakwa Joko mengambil uang di ATM Mandiri sebanyak Rp 5 Juta lalu terdakwa menyuruh saksi Prisman Hadinata untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop dan kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke saku celana, lalu terdakwa bersama Prisman Hadinata menuju ke Warung rokok di Jalan W.R.Supratman Kelurahan Proklamasi Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar di belakang kios rokok di depan Pujasera untuk menemui saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, dan berbincang-bincang dengan saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH terkait penangkapan Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi serta berbincang terkait keterlibatan terdakwa dan akan diterbitkan DPO.
"Bahwa saat terdakwa dan saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH berbincang-bincang, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 5 Juta tersebut kepada saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dan kemudian bersalaman dengan saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, dan lalu berujar, Oke lah aku pulang duluan, besok kutanya” dan saat saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH hendak membayar aqua, kemudian terdakwa mengatakan “udahlah Om, biar aku yang bayar” kemudian saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH berdiri melangkah mendekati sepedamotor saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian sipil mengaku sebagai polisi dan memerintahkan saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH jangan bergerak, bersamaan dengan mengambil kunci kontak sepedamotor milik saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, dan kemudian memerintahkan saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengeluarkan isi kantong saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH," beber JPU lagi.
Dalam operasi tangkap gambar (OTT) tersebut, saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH sempat berkelit “tidak ada” mana ada uang lima juta dalam amplop, kemudian polisi memerintahkan mengeluarkan semua isi kantong saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH, dan memasukkan ke dalam kantong plastik, lalu saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH mengeluarkan dompetnya berisi uang tunai sejumlah Rp.10.450.000,- dan barang-barang saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH termasuk handphone dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian saksi Hino Mangiring Pasaribu, SH dibawa ke Polres Pematangsiantar.
"Jadi perbuatan penyuapan yang dilakukan terdakwa dan termasuk si penerima suap diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU Dostom Hutabarat.