Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor kembali menjalankan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (5/8/2019).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, adapun pemeriksaan yang dilakukan masih terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan hari ini kembali diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ungkapnya kepada wartawan, sore.
Lebih lanjut MP Nainggolan menyebutkan, meskipun sudah 2 kali diperiksa, namun status Hefriansyah Noor juga masih sebagai saksi. Ia menegaskan, untuk menjadi tersangka, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dijalankan.
"Masih saksi, jadi belum ada dilakukan penahanan," ujarnya.
Kendati begitu MP Nainggolan mengaku, jika pihaknya belum bisa memastikan apakah orang nomor 1 di Kota Pematang Siantar itu bakal kembali diperiksa untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata dia kembali, bergantung kebutuhan dari penyidikan.
"Saya belum tahu, nanti kita tanya ke penyidiknya lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Hefriansyah Noor, pada Senin (29/7/2019). Setelah diperiksa beberapa jam, ia pun dipulangkan hingga akhirnya dipanggil kembali.