Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.con - Nisel. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD TA 2019, Senin (05/8/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidi Adil Harita, didampingi Wakil Ketua Yohana Duha menetapkan KUPA dan PPAS yang ditandai dengan tiga ketukan palu pimpinan sidang. Sidiadil Harita menyampaikan bahwa hasil penetapan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya siap pertanggungjawaban terhadap apa yang telah kita laksanakan pada hari ini". Ujar Sidiadil seusai mengetok palu penetapan KUPA dan PPAS
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Nisel Hilarius Duha beserta unsur pimpinan Forkopimda serta kepala OPD. Hilarius menyampaikan penetapan KUPA dan PPAS pada hari ini tentu telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens, semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka membahas dan mencermati dokumen KUPA dan PPAS P-APBD TA. 2019 sehingga proses dan tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada". Kata Hilarius Duha
Selanjutnya Hilarius Duha mengatakan KUPA dan PPAS yang telah dibahas hari ini akan menjadi dasar untuk menyusun Ranperda perubahan APBD kedepan.
"Seterusnya Ranperda tersebut akan disampaikan dan dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama. Saya mengajak kita bersama untuk menjalankan amanat kontitusional," ujarnya.