Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) diprediksi akan menolak kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Kepala Satpol PP Medan terkait perseteruannya dengan Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan.
“Majelis hakim di Mahkamah Agung tidak akan memeriksa berkas kasasi dan mengadilinya, karena tidak memenuhi syarat-syarat formil untuk mengadili di tingkat kasasi,” jelas pakar hukum yang juga Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, saat mengomentari perseteruan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano SE SH SpN MKn, dengan Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan SSos MAP, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2019).
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang diambil pihak MA itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 45A itu dinyatakan, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara atau denda, serta perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan putusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.
“Surat Kepala Satpol PP Medan perihal peringatan dan pembongkaran yang telah dinyatakan batal dan diperintahkan pencabutannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan dikuatkan dengan putusan banding PTTUN Medan itu merupakan penjabaran dari produk hukum Kota Medan. Sehingga tidak bisa diajukan kasasi karena tidak memenuhi syarat-syarat formil," tuturnya.
Mengenai sikap pihak PTUN Medan yang masih menerima permohonan kasasi, Henry Sinaga menganggapnya sebagai bentuk pelayanan publik meskipun dalam Pasal 45A ayat 3 telah disebutkan, permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formil, tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA.
“Jika pemilik Food Court Pondok Mansyur keberatan dengan pihak PTUN Medan yang masih menerima kasasi Kepala Satpol PP Medan, silakan menggunakan haknya untuk melapor ke Komisi Yudisial dengan memberikan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Kepala Satpol PP Medan, Daldiri SH MH, yang dihubungi, mengaku masih menunggu hasil putusan dari MA.
“Kita masih menunggu apa putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH, menyayangkan sikap pihak PTUN Medan yang tetap menerima kasasi Kepala Satpol PP Medan.
“Kita sudah pertanyakan sekaligus mengingatkan hal tersebut kepada pihak PTUN Medan dan mereka katakan, tetap akan mengirimkan berkas kasasi itu ke Mahkamah Agung dengan sejumlah catatan, di antaranya Surat Keterangan Lewat Waktu," ujarnya.