Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Pengusaha batu pecah (stone crusher) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mengeluhkan minimnya sosialisasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) tentang izin usaha pertambangan (IUP). Pasalnya, dampak ketiadaan sosialisasi Permen tersebut dari Dinas ESDM Pemprovsu berakibat merugikan pihak pengusaha. Bahkan, berpotensi menjebak pengusaha ke perbuatan tidak pidana.
Salah seorang pengelola usaha batu pecah CV Indo Kaya Alam, Basyaruddin, mengakui hal itu kepada wartawan, di Rantau Prapat, Senin (5/8/2019). Dia mengakui sama sekali tidak mengetahui peraturan dari kementerian tersebut.
"Kami sama sekali tidak mengetahui adanya peraturan baru tentang izin pertambangan dari Kementerian ESDM tersebut," ujar Basyaruddin yang mengelola usaha batu pecah di Tangkahan Benol Gariang, Dusun Bukit Medan, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi pihak Dinas ESDM Pemprovsu tentang peraturan tersebut berdampak langsung kepada usaha yang dijalankannya.
Kata dia, per tanggal 1 Agustus 2019, tim Tipiter Unit 4 Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan police line semua mesin pemecah batu yang dikelolanya di tangkahan Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Usaha itu, dituduhkan tidak memiliki izin.
"Kami kan tidak tahu ada peraturan baru. Terakhir, kami mengetahuinya setelah kami lihat peraturan tersebut ditetapkan Kementerian ESDM pada Mei 2018," ungkapnya.
Padahal, sejak 2017 pihaknya telah mengantongi izin usaha produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu yang masih berlaku.
"Kami punya izin resmi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu," papar Basyaruddin sembari memperlihatkan dokumentasi surat Izin Usaha Industri (IUI) Menengah, Nomor : 503.531/032/DPMPTSP – BP2EKR/2017 yang ditetapkan/diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2017.
Kemudian, Basyar juga memperlihatkan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Nomor : 503/054.a/DPMPTSP/SIUP/2017, yang diterbitkan tanggal 30 Mei 2017. Dalam SIUP Menengah itu, disebutkan bahwa barang/jasa dagangan utama adalah batu pecah, batu solit, base A, base B, abu batu dan screning.
"Perusahaan kami beroperasi bukan tanpa izin bang. Resmi terdaftar. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atas nama perusahaan komanditer (CV) Indo Kaya Alam yang kami miliki sangat jelas, Nomor TDP : 02.06.3.46.00042.a. Diterbitkan tanggal 30 Mei 2017. Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) : 81.747.295.4 – 116.000," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam mengelola dan memproduksi stone crusher, pihaknya juga mengantongi Izin Gangguan, Nomor : 503/28/DPMPTSP/III/2017, diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 31 Agustus 2017.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Faisal Amri Siregar membenarkan adanya izin usaha pengelolaan batu pecah milik Basyaruddin tersebut.
Hanya, sejak diterbitkan peraturan baru dari Kementerian ESDM tersebut, Faisal menyarankan agar mengurus kembali izin pengelolaan khusus usaha tersebut ke pihak Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Memang kami tidak pernah mensosialisasikan peraturan baru dari Kementerian ESDM tersebut. Kami menyarankan agar pihak pengusaha segera mengurusnya," katanya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Cabang Wilayah IV memastikan belum mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Usaha Produksi (IUP-OP) Khusus untuk usaha stone crusher di wilayah Labuhahanbatu dan sekitarnya.
KTU Cabang Wilayah IV, Dinas ESDM Sumut, Zulkifli Peranginangin, Kamis (1/8/2019) menegaskan, untuk wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Asahan dan Tanjung Balai, Dinas ESDM Sumut belum pernah dikeluarkan izin usaha pemecah batu.
“Wilayah IV membawahi lima kabupaten kota itu dan ESDM Sumut memang belum mengeluarkan satupun IUP-OP Khusus untuk stone crusher,” ujarnya.
Ditanya terkait masih ditemukannya sejumlah usaha pemecah batu menggunakan mesin dan terkhusus di wilayahnya yang diduga belum mengantungi izin, Zulkifli menjelaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang berusaha tanpa izin atau membeli material dari tambang yang tidak berizin, maka ancaman pidananya penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Terkait penegakannya, ya aparat hukum, bukan kita,” sambungnya lagi.