Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang pemecatan 18 anggota Suara USU akan dilaksanakan pada 14 Agustus, pukul 10.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan agenda sidang pembacaan berkas.
"Sejak keluarnya SK Rektor tersebut pada 25 Maret, Suara USU terus melakukan upaya agar SK tersebut dicabut. Namun tidak membuahkan hasil hingga Suara USU menempuh jalur hukum," kata mantan Pemimpin Redaksi Suara USU, Widiya Hastuti, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (6/8/2019).
Pada 5 Juli, sambung Widiya, ia dan (mantan) Pemimpin Umum Suara USU Yael Stefani Sinaga, bersama Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengajukan gugatan ke PTUN. Pengajuan gugatan ini ditempuh sebagai jalan akhir mengembalikan SK kepengurusan Suara USU 2019. Dikatakan Widiya, setelah pengajuan gugatan itu, mereka beberapa kali mengalami intimidasi dengan tujuan agar mereka menarik surat gugatan itu.
"Rektorat juga membongkar sekretariat Pers Mahasiswa Suara USU dengan alasan akan renovasi. Pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pada pintu Suara USU ditempel tulisan, "Dilarang masuk gedung ini sedang renovasi, pasal 551." Tidak seluruh ruangan berhasil dibongkar namun sebagian besar atap telah pecah hingga tidak dapat digunakan ketika hujan," katanya.
Senada dengan Widiya, Yael Stefani Sinaga menambahkan, seluruh tindakan rektorat pada Suara USU merupakan pelanggaran hak-hak anggota Suara USU sebagai mahasiswa dan pers mahasiswa. Pertama, kebebasan pers, Suara USU adalah pers mahasiswa yang melakukan kerja-kerja pers yang harusnya diberikan kebebasan dalam menyampaikan informasi, pembongkaran terhadap ruang redaksi telah membatasi kebebasan pers Suara USU.
Kedua, kebebasan berpendapat dan berekspresi, rektor USU tidak memberi ruang bagi anggota Suara USU untuk menyampaikan pendapatnya mengenai suatu hal di kampus dalam kasus ini pendapat tentang tindakan tidak diskriminasi terhadap kelompok minoritas LGBT.
Ketiga, kebebasan berkumpul dan berserikat, sekretariat Suara USU adalah tempat anggota Suara USU berkumpul dan membentuk organisasi. pembongkaran terhadap sekretariat berarti membubarkan orang-orang dan organisasi yang ada di dalamnya. Ditambah dengan tidak menghargai hak asasi manusia bagi minoritas LGBT. Rektorat tidak memberikan ruang bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat mengenai setuju atau tidak setuju terhadap LGBT.
"Kami akan terus mempertahankan sekretariat dan melawan kebijakan rektor USU yang membunuh kreativitas anggota Pers Mahasiswa Suara USU. Kami akan perjuangkan hingga SK kami kembali melalui PTUN," ujarnya.