Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) menjadi lembaga hukum yang mendampingi pengurus Pers Mahasiswa (Persma) Suara USU yang dipecat. Insan jurnalis kampus itu tengah berjuang menggugat SK Rektor USU tentang pemecatan mereka dari pengurus Suara USU ke PTUN Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu, cerpen "Ketika Semua Menolak Kehadiranku di Dekatnya" yang menjadi cikal bakal perselisihan antara pengurus Persma Suara USU dengan pihak rektorat USU merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Apalagi dalam dunia kampus yang menjunjung kebebasan berpikir.
"Keputusan rektor 1319 yang yang intinya membatalkan SK yang lama (pengangkatan) pengurus UKM Persma suara USU adalah bertentangan dengan UU. Dan keputusan tersebut merupakan objek tata usaha negara sehingga keputusan tersebut cukup beralasan untuk diminta pembatalannya ke PTUN," kata Manambus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang gugatan perdana kasus pemecatan pengurus Persma Suara USU di PTUN Sumut ini, akan berlangsung pada Rabu mendatang, (14/8/2019).
(Mantan) Pemimpin Redaksi Persma Suara USU kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, mereka akan berjuang mendapatkan haknya kembali dan upaya itu telah perjuangkan dalam beberapa cara, sehingga akhirnya memutuskan untuk menggugat SK itu ke PTUN Sumut.