Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Brigadir Sofiyan, personel Polres Samosir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa terbukti bersalah karena terlibat kurir narkoba seberat 15 Kg sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," tegas Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (6/8/2019) sore.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, selain hukuman pidana penjara, Sofiyan juga dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut hakim.
Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini, Alawi Muhammad alias Otong juga dijatuhi hukuman yang sama yakni, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa dipidana 20 tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa menerima putusan itu.
"Kami menerima yang mulia," ucap jaksa.
Amatan wartawan, selama persidangan, kedua terdakwa tampak pasrah dan menundukkan wajah menghindari sorotan kamera awak media. Begitu juga saat dibawa kembali ke sel sementara PN Medan, keduanya enggan berkomentar perihal vonis yang dijatuhkan hakim.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada Januari 2019, kedua terdakwa bersama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar. Sebelum sabu itu diantarkan, terdakwa Alawi terlebih dahulu dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.
Sesampainya di sana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.
Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan.
Terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.
Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil lalu turun polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil.
Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya di tempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut.