Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Terkait pernyataan Ketua Bapemperda DPRD Nias Selatan (Nisel), Yurisman Laia yang menyebutkan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak melanggar UU karena dibagi dalam empat rayon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Selatan, Albert Duha menyebutkan pihaknya telah melakukan tahapan tersebut sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Albert mengatakan, pembagian rayon itu berdasarkan juknis, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) nomor 04.12_23 tahun 2019.
"Bagian dari produk hukumnya kan Juknis, UU, PP, Permendagri, Perda dan Perbup. Itukan bagian dari produk hukum," ujar Albert Duha kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (07/8/2019)
Papar Albert, melihat kondisi dan geografis wilayah Nisel yang luas ditambah jumlah desa banyak, yakni 459 desa adalah merupakan salah satu alasan dalam pembagian rayon tersebut.
"Selain itu tentu juga karena keterbatasan personil, baik personil Dinas PMD maupun pihak PAM saat pemungutan suara nantinya. Karena kalau ditambah BKO-nya setidaknya 5 Miliar anggaran yang harus kita pakai," paparnya
Bila dimungkinkan, lanjut Albert, Pilkades dilaksanakan sekaligus di 459 desa. Namun pengawasan Pilkades itu tidak efektif, amburadul dan bisa gagal.
Albert juga menjelaskan, terkait defenisi pelaksanaan serentak hal itu telah dilaksanakan. Karena lebih dari satu desa itu sudah dikatakan serentak.
"Kalau 2 desa itu sudah lebih dari satu, maka pelaksanaanya dilakukan secara serentak di hari yang sama. Kecuali kalau dilakukan itu hanya satu desa, maka itu juga menyalahi," jelas Albert
Jadi pelaksanaan Pilkades serentak menurutnya sudah sesuai juknis yang ada dan tidak menyalahi ketentuan perundangan undangan.
"Kami juga telah konsultasi hal ini di DPRD. Dan Perbup itulah yang kami pakai sebagai juknis. Jadi bila dikemudian hari ada yang menggugat yah silahkan saja ke PTUN," katanya
Alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nias Selatan kurang lebih mencapai Rp 18 Miliar