Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-com- Padang Sidimpuan. KPU Kota Padang Sidimpun sudah merencanakan penjadwalan pelantikan anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-202 pada 14 Agustus 2019. Namun hal ini terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pemohon atas sengeketa pemilu legislatif 2019. Namun apabila ada gugatan yang dikabulkan tentu akan lain ceritanya.
Rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019 direncanakan 10 Agustus 2019 dengan catatan apabil putusan MK pada tanggal 9 Agustus menolak semua gugatan pemohon.
"Artinya kita masih menunggu keputusan dari MK tanggal 9 Agustus 2019. Namun rencana jadwal pleno dan pelantikan sudah kita buat," kata Ketua KPU Kota Paangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis saat dihubungi melalui selularnya, Rabu (07/08/2019)
Rencana pelantikan 14 Agustus 2019 itu, terangnya, sesuai dengan koordinasi pihak KPU bersama Tapem Provsu atau dengan memperhatikan surat Mendagri bahwa masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir tanggal 13 Agustus 2019.
"Oleh karenanya agar tidak terjadi kekosongan, maka pelantikan direncanakan besok harinya (14 Agustus 2019-red)," imbuhnya.